MUBA –Lagi lagi si jago merah melahap sebuah Sumur Minyak Ilegal di kecamatan Sungai Lilin, yang…
Lubuklinggau - Partai Gerindra memberikan sinyal menggandeng H Sulaiman Kohar dalam Pilkada LUBU…
Lintasmuba.com MUSI RAWAS – Belanja Bahan – bahan kimia pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, T…
PALI- Kordinator Divisi Sosialisasi Partisipasi Peningkatan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Ip…
Musi Rawas - akun atas nama Okta Masgud akun yang diduga di miliki oleh kepala dinas PUCK, denga…
Musi Banyuasin , Baru baru ini beredar sebuah video di Media Sosial Sumur Minyak ilegal Driling …
Lapas Sekayu menerima kunjungan siswa Diktuk Bintara Polri Sekolah Polisi Negara (SPN) Betung Po…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.