Tuang Bawang - PJ Bupati Tulang Bawang Bapak Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M melakukan Peninjauan lang…
TUBABA - Nasib na'as menimpa salah satu jurnalis yang sedang bertugas mendapatkan perlakuan …
Mura - Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penga…
PALEMBANG-Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Henita Trisko menghadiri acara sosial…
Musi Rawas - Partai Golkar memiliki tradisi yang mentereng di Kabupaten Musi Rawas, dan di Pileg…
MURATARA – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama bupati dan forkopimda Muratara, KPU Mur…
Musi Rawas-Beredar informasi peraih suara terbanyak sementara calon anggota legislatif (Caleg) D…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.