Lintasmuba.com - Lapas Sekayu menerima kunjungan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Ke…
Lintasmuba.com - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing berkomitmen membangun sinergitas yang e…
MUBA- Penurunan kemiskinan di Bumi Serasan Sekate terus getol dilakukan Pj Bupati Apriyadi Mahmu…
SEKAYU- Kegiatan Muba Fun Run dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Banyuasin ke-6…
Palembang - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) bag…
BABAT TOMAN, - Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi hadiri Pengajian Umum dalam Rangka Peringatan H…
MUBA - Bertempat di balai desa kelurahan soak baru di laksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi s…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.