Muba- Lagi lagi mobil yang sedang mengangkut minyak ilegal, terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), yang beraktivitas di wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan hasil tim investigasi awak media dilapangan, menemukan mobil industri berwarna putih biru yang bernomor polisi B 9704 BYU, yang diduga sedang mengangkut minyak ilegal yang diambil dari tempat penyuling minyak di Kecamatan Keluang, untuk dibawah keluar daerah.

Salah satu sopir yang bernama Aldi saat dibincangi awak Media mengatakan, mobil angkutan minyak ilegal tersebut milik (UY).

“Mobil ini milik (UY), kalau bapak pengen tahu lebih jelas saya kasih nomor whatshapp nya, silahkan hubungi beliau,” ucapnya. 

Lanjutnya, "Minyak ini akan saya bawa ke gudang, setelah itu belum tau mau di bawah kemana lagi, menunggu intruksi dari atasan" Tambahnya.

Terpisah, (UY) saat dikonfirmasi awak media  melalui pesan WhatsApp bernomor +62 51-80xxxxxx, belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Maraknya aktivitas angkutan minyak ilegal yang terkesan telah memberikan setoran dan telah berkoordinasi, membuat sang sopir leluasa beraktivitas setiap harinya.

Aktivitas aktivitas angkutan minyak ilegal Driling refinery yang diduga tidak memiliki izin resmi, telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi dan Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho diminta agar menindak tegas kepada para mafia angkutan minyak ilegal maupun oknum APH yang membekingi. (Tim)