Muba-Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik  PT. Hindoli  Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin, sumur minyak ilegal driling kembali  Meledak.

Menurut Laporan Polisi Nomor : LP / A - 22 / XII / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Desember .

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran disebabkan oleh knalpot sepeda motor yang diduga milik pemeras minyak yang sedang melintas didekat sumur minyak illegal kemudian dari knalpot sepeda motor tersebut mengeluarkan api lalu menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal tersebut.

Sebelumnya, sumur minyak milik saudara M NUR Bin HAMZAH pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2024 Sdr M NUR Bin HAMZAH telah membuat surat pernyataan jika tidak akan melakukan kegiatan illegal driling.

Kapolsek Keluang Akp Yohan Wiranata saat dihubungi awak media mengatakan, pemilik sumur minyak tersebut telah menyerahkan diri ke Polsek.

“Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo, 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar, 1 (Satu) Buah Tameng yang terdapat tali, 1 (Satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter bekar terbakar, 1 (Satu) buah jerigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentah,” Jelasnya.

Kapolsek keluang juga menghimbau, setiap pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” tutupnya.