MUSI RAWAS-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), bersama Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura, berhasil menyita satu gentong berisi tuak sekitar 75 liter, dua ember bekas didiuga tempat penampungan tuak.
Tuak tersebut berhasil disita hasil upaya razia cipta kondisi (cipkon), di tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (9/12/2024).
Kegiatan cipkon ini merupakan dalam rangka pasca Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada), serta menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tahun 2025, khususnya di wilayah hukum Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
"Bertepatan dengan pasca Pilkada, serta menyambut perayaan Nataru Tahun 2025, maka Polres Mura bersama Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura, menggelar razia cipkon di tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak," kata Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menjelaskan, selain itu, razia ini mengacu sprin Kapolres Musi Rawas No : Sprin/1025/XII/PAM.3.3/2024 tanggal 08 Desember 2024 tentang personel yang terlibat razia di cafe atau tempat hiburan malam.
Pelaksanaan razia dilakukan ditiga titik diantaranya, pertama sekitar pukul 21.30 WIB, melakukan razia dilapo tuak milik EL/HR, personel hanya menyita dua buah ember diduga bekas tempat penampungan tuak yang sudah kosong dan tidak ditemukan tuak ataupun narkotika.
Lalu, sekitar pukul 21.45 WIB, razia dilanjutkan di lapo tuak milik, AD di Kelurahan B Srikaton, dilokasi tersebut ditemukan 11 warga yang sedang minum tuak, dan personel berhasil menyita satu derigen kosong ukuran 30 liter dan satu gentong berisi tuak seberat 75 liter, namun tidak menemukan narkotika, dan ke 11 warga dilakukan tes urine, namun tidak terindikasi penyalagunaan narkotika.
Dan, terakhir, sekitar pukul 22.30 WIB, dilanjutkan razia ke cafe Caca yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, akan tetapi cafe tersebut tutup.
"Dan, pemilik lapo tuak diserahkan ke Sat Pol PP Damkar, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas," jelasnya
Kasat Narkoba menghimbau, kepada para pemilik tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak, untuk segera berhenti melakukan aktifitas sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.
"Dan, kepada penyalaguna, pengedar dan bandar untuk berhenti melakukan hal-hal negatif tersebut, sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tuturnya