Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) E-LPK dan LSM PENJARA mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung. Desakan ini didasarkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 yang mengungkap sejumlah permasalahan pada pengelolaan anggaran infrastruktur.

Dugaan Permasalahan Berdasarkan Audit BPK RI:

1. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi:

Sebanyak 45 paket pekerjaan jalan dan jembatan dilaporkan mengalami kekurangan volume sebesar Rp1.083.394.679,21 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp5.982.810.423,42. Dari total anggaran belanja jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp204.653.837.625,00, realisasi belanja hanya mencapai Rp152.023.239.575,00 (74,23%), dengan nilai kontrak mencapai Rp24.457.762.900,00 untuk jalan dan Rp10.539.038.000,00 untuk jembatan.

2. Kekurangan Volume pada Pekerjaan Gedung dan Bangunan:

Tujuh paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung dilaporkan mengalami kekurangan volume dengan total nilai mencapai Rp1.952.225.401,69, di antaranya:

Renovasi Rumah Dinas Danrem 043 Gatam Lampung: Rp435.220.233,80

Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu (Tahap 2): Rp382.306.694,73

Pembangunan Rumah Dinas Kapolda Lampung: Rp179.919.352,63

Pembangunan Gedung Poliklinik UIN: Rp64.748.641,80

Pembangunan Kantor Pemadam Kebakaran: Rp242.765.547,70

Pembangunan GOR Indoor Way Halim: Rp635.407.767,39

Pembangunan Puskesmas Sukarame: Rp11.857.163,64

3. Penyimpangan dalam Pengelolaan Kegiatan Swakelola:

Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dilakukan tanpa perencanaan kebutuhan biaya yang memadai. Anggaran disusun berdasarkan pagu tahun sebelumnya tanpa menyusun rencana biaya detail untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, kegiatan ini diduga menggunakan material hasil pelaksanaan kontrak tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.

Pernyataan LSM: Ketua LSM E-LPK, Husni, dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, menyatakan, "Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik, dan Kami Secara Kelembagaan Akan Menjadwalkan Kegiatan Dorongan Unjuk Rasa Pada Senin/16/Desember/2024."

Tindakan Lanjutan: LSM E-LPK dan LSM PENJARA menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap memberikan dukungan data tambahan kepada pihak berwenang untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.

Catatan:

Audit BPK RI mengungkapkan potensi kerugian negara yang signifikan, sehingga diperlukan tindak lanjut hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kota Bandar Lampung.