Muba- Oknum Kades Desa Cipta Praja A.7 Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam pungli beberapa Portal-portal diwilayahnya Cipta Praja A.7 Keluang, pada Selasa (14/11/2024).
Seiring dengan lalu lalangnya aktifitas mobil Angkat angkut minyak IIegal berbagai macam jenis, mulai dari jenis Truk Fuso,Pick Up Grand Max, PIck Up Cary melintas dijalan Wilayah Desa Cipta praja A.7 Kecamatan Keluang. Dalam kesempatan ini portal portal tempat pungutan liar ( Pungli) tidak jelas bermuculan.
Berdasarkan keterangan yang himpun oleh Tim awak Media XL, membeberkan saat dibincangi oleh awak media pada selasa 12 Nopember 2024 bahwasanya ada beberapa portal tempat orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pungli terhadap mobil Angkat angkut minyak IIegal di jalan wilayah Desa Cipta A.7 dengan Nominal uang berpariasi sebagai berikut :
Di Portal simpang A.7 Cawang
Mobil jenis Truck Fuso dipungut biaya Nominal Rp 150.000
Mobil Cary Rp 50.000
Portal Dekat TPU
Mobil jenis TRUCK FUSO
RP 200.000
Mobil jenis Cary Pick Up Rp150.000
Portal dekat pesantren
Mobil TRUCK FUSOO RP 100.000
Mobil Cary Pick Up RP 50.000
Di portal terakhir batas PT. hindoli
Mobil jenis TRUCK FUSO Rp 300.000
Mobil Cary 200.000
Mobil TRUCK bermuatan Pipa
Rek Rp 150.000 .
Dalam dugaan pungli uang besar- besaran Khusus di Wilayah Desa cipta Praja A.7 ini, Menurut keterangan XL diduga Oknum Kades (ZN) yang terlibat
Dugaan oknum Kades( ZN) Desa Cipta Praja A.7 terlibat mendapat persenan uang hasil pungli Nominal Rp 100.000 per/Mobil , dihitung dari banyaknya mobil angkat angkut minyak yang melintas pak," Jelas XL
Dalam hal ini, Aktivis Muba Fitriandi, S.Sos Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) berpendapat, sebagai oknum Kades seharusnya (ZN) memberikan contoh yang baik warga.Namun justru mala sebalik (ZN) terkesan mengajarkan warganya degan adanya dugaan dirinya terlibat dapat persenan uang jata,"Ucapnya.
Namun Malah sebaliknya bertolak belakang demi meraup keuntungan memanfaatkan kesempatan menyalahgunakan wewenang dengan memfasilitasi jalan Desa nya memperlancar aktivitas mobil angkat- angkut minyak Illegal.
Artinya, perbuatan oknum Kades Cita praja A.7 Keluang tersebut adalah perbuatan melawan hukum tidak memahami peraturan perundang undangan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) menyatakan siapn akan mengadakan Unjuk rasa Besar besaran dalam waktu dekat ini
,'' Tutup Fitriandi.
Guna keseimbangan pemberitaan ini Tim media mengkonfirmasi ke Nomor Wasthapp 08581*******, Kades Cipta praja A.7 Keluang (ZN). Tidak memberi jawaban hingga berita ini di terbitkan.