Sekayu - Perkara penadah barang curian Di desa danau cala satu buah mesin rumput yang di beli  oleh Tomi  dari hasil curian selaku tersangka dan Saipul sebagai korban melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Lais yang dilakukan oleh Tomi pada 28 Februari 2024.


Dari hasil penyidikan pihak Kepolisian Polsek lais membenarkan bahwa Tomi Telah melakukan Tindak pidanah pertolongan jahat sebagaimana yang di maksud dalam pasal 480 KUHP

Bertempat di Rumah Restorative justice (RJ) kejaksaan Negeri Sekayu Kelurahan Balai agung, kabupaten Musi Banyuasin, Kedua bela pihak Tomi Selaku Tersangka yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya INDAFIKRI S.H dan Saipul selaku korban di hadiri pihak kejaksaan Kasih Pidum Armen Ramdhani SH MH lakukan pertemuan Terkait perkara penadahan barang curian, pada Selasa (12/11/2024.)


Dari hasil Restorative justice Kedua belah pihak tersangka Tomi meminta maaf maupun korban Saipul telah memaafkan dan tidak ada tuntutan dari pihak korban.

Sebagaimana dijelaskan Restorative justice atau keadilan restoratif adalah: pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional. 

 
Restorative justice menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. 
 
Prinsip utama restorative justice adalah:
Mengutamakan pemulihan dan penyelesaian masalah daripada hukuman dan pembalasan
Mengedepankan pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan
Membantu mengurangi tingkat pengulangan kejahatan 
 
Restorative justice dapat mencakup: Permintaan maaf, Restitusi, Kerja sosial, Kesepakatan-kesepakatan lainnya. 
 
Mediasi penal merupakan salah satu bentuk pelaksanaan restorative justice.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekayu Armen Ramdhani SH MH. Menjelaskan,"Hari Ini kami sudah Melaksanakan proses Restorative justice yang mana memang menentukan nanti mengeluarkan untuk Restorative justice penghentikan perkara ini nanti dari jampidum langsung, maka ini proses awalnya, "insyaallah proses ini kami teruskan kejati dan di proses kejagung
Dalam perkara ini bisa di hentikan atau tidaknya itu keputusan dari kejagung.

"Untuk hasil dari Restorative justice ini kedua belah pihak sudah berdamai tidak ada tuntutan sama sekali, dari itu kami berani melaksanakan Restorative justice.


Sementara INDAFIKRI SH sekalu kuasa hukum Tomi mengatakan,'"Trimakasih kepada pihak kejaksaan, kami bertindak atas klien kami  dan korban pada hari ini telah hadir dalam upaya Restorative justice,"Alhamdulillah dalam proses (RJ) yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan telah berhasil di laksanakan."Tuturnya.,

"Tentunya dalam proses (RJ) ini kami sangat mengapresiasi dari pihak kejaksaan  yang masih memberi ruang untuk rakyat kecil yang bisa menyemati rasa keadialan, "mudahan kegiatan semacam ini terus di laksanakan sebagai bentuk presentasi diskusi bagi yang bersangkutan.