Bekasi – LSM Triga Nusantara Indonesia kembali membuat gebrakan dengan temuan terbarunya terkait aset milik mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi dengan nomor urut 1. Dalam investigasi terbaru, LSM Triga Nusantara menemukan bahwa salah satu aset berupa rumah yang digunakan sebagai Posko Pemenangan di Lippo Cikarang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dani Ramdan.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, menyatakan bahwa hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas Dani Ramdan. "Kalau ini memang benar rumah Dani Ramdan, kami punya bukti bahwa aset ini tidak masuk dalam LHKPN. Kami menuntut KPU Kabupaten Bekasi untuk memastikan, posko pemenangan tersebut milik siapa? Jika posko ini merupakan sumbangan atau berkaitan dengan kampanye, maka harus masuk dalam laporan dana kampanye," ujar Rahmat.
LSM Triga Nusantara menegaskan, jika aset ini terbukti tidak dilaporkan baik dalam LHKPN maupun laporan dana kampanye, maka hal tersebut bisa menjadi indikasi pelanggaran hukum. “Kita perlu kejelasan, karena jika dana atau aset tersebut digunakan dalam kegiatan kampanye, namun tidak dilaporkan, maka ini merupakan pelanggaran aturan kampanye. Laporan dana kampanye adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon," tambah Rahmat.
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan dan melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan Posko Pemenangan di Lippo Cikarang tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan kampanye, LSM ini meminta adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
"Kami akan terus mengawal proses ini. Transparansi adalah kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat, dan ini penting agar publik mendapatkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab," tutup Rahmat.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memastikan bahwa seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait laporan dana kampanye dan kepemilikan aset.