Lampung Selatan – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Provinsi Lampung, Faqih Fahrozi, yang akrab disapa Faqih, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam membela kepentingan masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Cahaya Bagus Mandiri (CBM). PT CBM, yang bergerak di bidang pengelolaan minyak kelapa sawit di Kabupaten Lampung Selatan, tengah berada dalam sorotan setelah LSM Trinusa melayangkan surat investigasi yang mengungkap berbagai pelanggaran serius terkait operasional perusahaan tersebut.
Faqih menyoroti bahwa surat investigasi ini tidak hanya mencakup dugaan pencemaran, tetapi juga menyebutkan indikasi pelanggaran tata ruang yang merugikan warga sekitar. "Langkah hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan dan menjaga lingkungan dari kegiatan industri yang tidak bertanggung jawab. Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat agar mereka tidak menjadi korban atas praktik yang merusak lingkungan," ujar Faqih.
Investigasi LSM Trinusa mengindikasikan bahwa PT CBM beroperasi tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, serta terlibat dalam berbagai bentuk pencemaran, termasuk asap pembakaran, bau tidak sedap, debu, kebisingan, dan aliran limbah ke sawah warga. Dalam suratnya, LSM Trinusa menegaskan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah di Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan mengenai tata ruang.
Faqih juga menekankan bahwa PT CBM diminta untuk memberikan klarifikasi resmi beserta bukti operasional yang sah dalam waktu 5x24 jam. Jika tidak ada tanggapan, LSM Trinusa siap mengambil langkah hukum dan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Lebih lanjut, LSM Trinusa juga telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Lampung Selatan, dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa izin AMDAL, mencabut izin usaha PT CBM, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab.
Sebagai langkah lanjutan, Faqih mengingatkan bahwa LSM Trinusa akan terus mengawasi proses ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Lampung Selatan.