Kota Bekasi – 03 Oktober 2024 | Maksum Alfarizi, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi, mengecam keras proses pembongkaran gedung PDAM Perumda Bagasasi Cabang Poncol di Kota Bekasi yang dinilai ceroboh dan tidak mematuhi aturan hukum serta undang-undang yang berlaku. Ia menyoroti bahwa Badan Pengawas Tirta Patriot Kota Bekasi, yang seharusnya menjadi perwakilan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Pemkot Bekasi, tidak mendapat pemberitahuan terkait pembongkaran tersebut, padahal hal itu melibatkan aset yang merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau negara.

“Pembongkaran ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Gedung ini milik negara, dan masyarakat baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi berhak mengetahui prosesnya, termasuk pengumuman lelang atau tender yang terkait dengan penghapusan aset tersebut. Jangan asal bongkar tanpa aturan,” tegas Maksum.

Maksum menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan upaya penghilangan aset negara melalui pembongkaran ini. Ia meminta agar Badan Pengawas Tirta Patriot Kota Bekasi, sebagai perpanjangan tangan dari KPM, serta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, segera memanggil pihak Perumda Bagasasi Cabang Poncol dan Dirut PDAM Tirta Patriot untuk menjelaskan perjanjian terkait penyerahan aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, yang tertuang dalam kesepakatan sejak 1 Oktober 2014.

LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi juga menyoroti perjanjian serah terima aset yang tertuang dalam dokumen resmi antara kedua perusahaan air minum daerah, Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, berdasarkan Surat Nomor HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan Surat Nomor 81 Tahun 2024, yang disepakati pada 19 Juli 2024. Perjanjian ini mengatur penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi dengan nilai kompensasi sebesar 155 miliar rupiah.

"Pembayaran atas aset ini dilakukan secara bertahap melalui APBD Kota Bekasi, namun proses pembongkaran tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan kerugian negara. Kami menduga pembongkaran ini menggunakan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan," ujar Maksum.

Dalam tuntutannya, Maksum meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot, Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait aset negara.

LSM Triga Nusantara Indonesia berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pembongkaran gedung PDAM ini dan memastikan aset negara dikelola dengan baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku.