MUBA,- Diduga Pihak SMK N 1 Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan melakukan pungutan liar (pungli) Terhadap para orang tua /wali murid untuk biaya Pembangunan Lokal Kelas dan pagar Sekolah dengan tarif Rp125000 per/Siwa, Senin (02/09/2024). 

Menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. 

Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli:

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Salah satu wali murid siswi saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa adanya permintaan sumbangan dari pihak sekolah untuk pembangunan ruang kelas dan pagar sekolah.

 “Izin pak menyampaikan bahwa pihak sekolah SMK N 1BHL dengan jumlah murid kurang lebih d/dua ratus orang siwa meminta sumbangan kepada para orang tua wali murid dengan tarif Rp125000 ( seratus dua puluh Lima ribu) per/siwa alasannya untuk biaya pembangunan ruang kelas dan Pagar Sekolah SMK N 1. ," menurut saya hal ini sudah mengarah kerana Pungutan liar (Pungli ) ,''Ungkapnya. 

Setelah mendengar penjelasan dari wali murid tersebut, tim awak media pun pergi meninggalkan warung memacu kendaraan Sepeda motor Mengarah ke sekolah SMK N.1 dalam perjalan berjumpa seorang ibu-ibu rumah tangga yang mengatakan saat diwawancarai membenarkan adanya sumbangan dari pihak sekolah.

 " Memang benar Pak pihak sekolah SMK N 1 BHL meminta sumbangan bertarif 125000 per/Siswa alasnya untuk pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah. Saya orang tua wali murid datang mengidiri undangan rapat komite sekolah pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu,"jelasnya.

Fitriandi S.Sos Aktivis Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasai Nusantara (DPD-LAN) Muba berpendapat untuk mendalami kasus ini sesegera mungkin akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu agar dapat diketahui ada atau tidaknya peristiwa hukum dengan kasus tersebut. 

Karna kalau memang tindakan pungli hal itu sama artinya dengan korupsi menurut UU No 28 Tahun 1999/ UU No 20 Tahun 2021 ada sanksi pidananya". 

 "Sebagaimana amanat Undang Undang untuk mendapatkan kepastian hukum DPD LAN MUBA akan terus memantau dan mengawal dugaan korupsi di SMK N 1 Batanghari Leko sampai tuntas". Tutupnya.