MUBA,- Diduga Pihak SMK N 1 Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan melakukan pungutan liar (pungli) Terhadap para orang tua /wali murid untuk biaya Pembangunan Lokal Kelas dan pagar Sekolah dengan tarif Rp125000 per/Siwa, Senin (02/09/2024).
Menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli:
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Salah satu wali murid siswi saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa adanya permintaan sumbangan dari pihak sekolah untuk pembangunan ruang kelas dan pagar sekolah.
“Izin pak menyampaikan bahwa pihak sekolah SMK N 1BHL dengan jumlah murid kurang lebih d/dua ratus orang siwa meminta sumbangan kepada para orang tua wali murid dengan tarif Rp125000 ( seratus dua puluh Lima ribu) per/siwa alasannya untuk biaya pembangunan ruang kelas dan Pagar Sekolah SMK N 1. ," menurut saya hal ini sudah mengarah kerana Pungutan liar (Pungli ) ,''Ungkapnya.
Setelah mendengar penjelasan dari wali murid tersebut, tim awak media pun pergi meninggalkan warung memacu kendaraan Sepeda motor Mengarah ke sekolah SMK N.1 dalam perjalan berjumpa seorang ibu-ibu rumah tangga yang mengatakan saat diwawancarai membenarkan adanya sumbangan dari pihak sekolah.
" Memang benar Pak pihak sekolah SMK N 1 BHL meminta sumbangan bertarif 125000 per/Siswa alasnya untuk pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah. Saya orang tua wali murid datang mengidiri undangan rapat komite sekolah pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu,"jelasnya.
Fitriandi S.Sos Aktivis Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasai Nusantara (DPD-LAN) Muba berpendapat untuk mendalami kasus ini sesegera mungkin akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu agar dapat diketahui ada atau tidaknya peristiwa hukum dengan kasus tersebut.
Karna kalau memang tindakan pungli hal itu sama artinya dengan korupsi menurut UU No 28 Tahun 1999/ UU No 20 Tahun 2021 ada sanksi pidananya".
"Sebagaimana amanat Undang Undang untuk mendapatkan kepastian hukum DPD LAN MUBA akan terus memantau dan mengawal dugaan korupsi di SMK N 1 Batanghari Leko sampai tuntas". Tutupnya.