Lubuklinggau-Terkait publikasi di salah satu media online tentang adannya dugaan salah satu oknum anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau,dalam narasi berita tersebut menyebutkan ada anggota dewan yang membodohi masyarakat.

Berawal dari jual beli Tanah beserta rumah yang berada di RT 03, kelurahan Batu Urip Taba, kecamatan Timur 1, kota Lubuklinggau, atas nama bapak Alm. Banjar Anom, 

Merasa sudah membeli dan akan di renovasi, agar bisa di gunakan untuk kepentingan pribadinya pada lokasi yang sudah ia beli tersebut. 

"Perkiraan luas tanah dan bangunan tersebut seluas 12x24 dengan harga Rp.275 juta dengan saudara Sapri, ujar Yaudi pada Jumat 06-09-2024." 

Dan sebagai tanda jadi sudah saya bayar Rp.175 juta dengan Sapri dan Rp.100 juta masih saya yang pegang. 

"Dan saya janji setelah surat selesai akan segera saya lunasi, hari ini pun saya siap untuk melunasi itu sisanya kemarin."

Saya tegaskan jika selesai surat-surat tanah tersebut Selesai saya langsung lunas, dan atau Jia memang ada keluarga yang keberatan atas tanah tersebut, saya minta di kembali kan saja uang saya. biar selesai tidak ada yang merasa dibodohi. Tegas Yaudi

Amir Husin, ketua RT 03 kelurahan batu Urip Taba. Membenarkan adanya pembelian tersebut dan memang belum lunas. 

Secepatnya kita akan panggil semua keluarga tersebut, tinggal nunggu salah satu keluarga mereka pulang dari Jambi. Itu yang menjual dan bisa untuk memutuskan, ujar pak RT.

Dan terkait adanya isu pengusiran oleh bhabin menurut ketua RT, "itu tidak benar," bapak Emil wani banbin itu tidak bersalah sebab dia melakukan atau melaksanakan tugas, dan pak bhanbin itu menengahi, Ringkas pak RT.