Muba - Suatu Perusahan tempat memproduksi bahan baku beton readymix dalam sekala besar ( Batching Plant) PT Sukses Abadi Kontrindo didesa Sukarami diduga tidak lengkap pemberkasan terkait masalah Perizinan.

Menurut Keterangan dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya (X) menerangkan bahwa perusahaan Batching Plant di desa sukarami diduga melanggar DAS karena terlalu dekat dengan Sungai Musi yang hanya berjarak lebih kurang 30 meter dari aliran sungai.


Adapun terkait masalah Perizinan yang dimaksud adalah izin DAS ,izin galian C ,  izin Lingkungan, izin IMBG ,Izin PBG,  PBB dan dokumen pemberkasan lainnya.

" Perusahaan Batching Plant ini menurut saya terlalu dekat dengan aliran sungai musi , apalagi perusahaan ini bergerak di bidang percetakan beton dalam sekala besar , beton padat maupun cair , pasti memiliki limbah padat , dan limbah itu di buang ke mana ."ungkapnya 

Menurut undang undang Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut: Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Sedangkan menurut undang undang peraturan menteri perindustrian Nomor 35 tahun 2010 , jarak minimal lokasi kegiatan industri adalah 2000 meter (2km) dari permukiman 

Menindak lanjuti informasi yang didapatkan Tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak PT Sukses Abadi Kontrindo melalui surat resmi pada hari senin 21 juli 2024 tidak ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Hal ini diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memeriksa pihak perusahaan PT Sukses Abadi Kontrindo terkait masalah kelengkapan Perizinan dan terkait perusahaan tersebut diduga terlalu dekat dengan aliran sungai musi.