Lubuklinggau - Sebanyak 29 pasangan bukan suami istri ( Pasutri ) terjaring operasi Yustisi digelar tim gabungan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Lubuk Linggau. Pasangan tidak ada ikatan resmi sebagai pasutri ini ditemukan di beberapa wisma, hotel dan kos-kosan di Kota Lubuk Linggau, Sabtu(29/06/2024).


Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi mengatakan, pada operasi yustisi menindaklanjuti peratuaran daerah ( Perda ) Kota Lubuk Linggau tersebut, dari 29 bukan pasutri itu, terdapat masih dibawah umur. “ Terjaring 29 pasangan bukan suami istri, bahkan ada pasangan masih dibawah umur “, ujar Erwin sehari- hari menjabat Asisten I Bibang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Lubuk Linggau in kepada awak media.


Lebih lanjut dikatakan mantan Kadiskes Kota Lubuk Linggau ini, dilaksanakannya operasi yustisi ini untuk mencegah penyakit masyarakat seperti perbuatan asusila , pasangan bukan pasutri, narkoba dan minuman keras, guna terciptanya rasa aman dan kondusif di Kota Lubuk Linggau.


 “ Mereka bukan pasutri ini diserahkan ke Sat Pol PP untuk dilakukan pembinaan, sementara yang masih dibawah umur di Unit Pembinaan Anak , dan akan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya “ ujarnya.


Disampaikan, operasi yustisi dimulai pukul 21.00 Wib hingga 24.00 Wib ini dengan tim gabungan selain Sat Pol PP, Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Binmas, AKP Afrinaldi, POM TNI, Kodim 0406/Lubuk Linggau, Dishub, Dinkes, Dinsos dan Kecamatan serta Kelurahan