MUSI BANYUASIN| - Acara Hajatan warga  yang berada didesa Keban Kecamatan Sanga desa Putar musik remix yang dimeriahkan oleh Rajawali music dan  DJ dedek Amel. Senin (06/05/2024)


Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. , secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau dj .

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif.Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.

Acara Hajatan warga Pernikahan ( ML) dan (V) yang berada di Desa Keban 1 memutar aliran musik elektro atau dikenal dengan sebutan musik remix yang membuat para penonton berjoget goyang dengan bebas.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, pemilik tuan rumah yang memutar musik Dj tersebut atas nama (SW).

Kepala desa Keban 1  Kurnaini saat dikonfirmasi awak media  mengatakan "jadi itulah dek barusan tuan Hajat  atau tuan rumahnya sudah dikasih himbauan termasuk dengan Kapolsek maupun oleh anggota Danramil ,itu ahli rumah tadi sudah kami kasih Himbauan pemutaran musik remix (Dj) tidak akan terjadi dan buat surat pernyataan dan itu di batalkan"jelasnya 


Saat Tim awak media turun kelokasi acara berbeda dengan fakta apa yang dikatakan Kepala desa Keban 1, musik remix (Dj ) diacara hajatan mengguncang desa keban 1 (tetap diputar ).

Terpisah, Kapolsek Sanga desa dan Kanit Reskrim Polsek Sanga desa Ipda Dohan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap siap ndo aku coba konfirmasi  di kanit intel hingga berita ini di terbitkan.

Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. ,  untuk menindak tegas para oknum Kepala desa maupun pihak APH yang apabila membebaskan aliran musik Elektro remix (Dj) diputar di acara hajatan warga.(Tim)