Musi Banyuasin, Dalam rangka melaksanakan giat intruksi Kapolda Sumsel , terkait Aktivitas ilegal Driling refinery diwilayah hukum Polsek Keluang, Masyarakat melaksanakan Pembongkaran secara mandiri.
Pada hari rabu 27 Maret 2024 telah dilaksanakan giat pembongkaran Penyulingan Minyak tradisional di kelurahan Keluang , Kecamatan Keluang , Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun pemilik usaha Penyulingan minyak tradisional ilegal refinery yang membongkar secara mandiri ,( Rebo) ,( Surya /Yanti) , (Rudi) ,(Herman) , ( Suratmin) .
Kapolsek Keluang Akp Hendra Sutisna melalui Kanit Reskrim IPDA FERRY S.H menyampaikan , saat dihubungi awak media Pembongkaran tempat Penyulingan Minyak tradisional secara mandiri ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam bahaya nya Penyulingan Minyak yang beresiko terbakar.
" Aktivitas pembongkaran tempat Penyulingan Minyak secara tradisional ini , menunjukkan keseriusan Kesadaran masyarakat, Selain dari bahaya resiko terbakar yang mengancam keselamatan, hal ini juga termasuk pencemaran lingkungang hidup ." Cetusnya
Dengan dilaksanakannya kegiatan pembongkaran dibeberapa tempat Penyulingan Minyak tradisional secara mandiri ,Polsek Keluang berharap agar bisa menjadi contoh bagi para pelaku usaha Minyak yang lainnya pentingnya kesadaran diri.Tutupnya.,