Musi Banyuasin, Acara Hajatan warga  yang berada didesa Sungai Napal Kecamatan Batang hari leko ( BHL ) Putar musik remix yang dimeriahkan oleh FDJ Ghita Charamoy dan FDJ Sinta GR. Minggu (04/02/2024)

Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. , secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix .

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif.Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.

Acara Hajatan warga yang berada di Desa Sungai Napal memutar aliran musik elektro atau dikenal dengan sebutan musik remix yang membuat para penonton berjoget goyang bebas.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, pemilik tuan rumah yang memutar musik Dj tersebut atas nama (MZ).

Kepala desa Sungai Napal Kurnain saat dibincangi awak media dirumahnya mengatakan " saya tidak ikut campur,saya menyuruh tidak , mencegah juga tidak"jelasnya 

Terpisah, Kapolsek Batang hari Leko melalui Kanit Reskrim Agus saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshaap tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. ,  untuk menindak tegas para oknum Kepala desa maupun pihak APH yang apabila membebaskan aliran musik Elektro (remix) diputar di acara hajatan warga.(Tim)