Tulang Bawang Barat-Menanggapi viralnya pemberitaan diberbagai media online dan cetak terkait mekanisme dalam mendapatkan ijazah paket C atas nama Samudi, yang sebelumnya merupakan salah-satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dapil 1 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan no urut 2 yang diduga kuat bermasalah, Ketua LSM DPC-Trinusa Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Masdar dengan tegas angkat bicara, (Senin, 26/2/2024).


Ketua DPC-LSM Trinusa Tubaba Masdar, dirinya mengatakan, terdapat  kejanggalan penerbitan STTB yang dikeluarkan Madrasah Bustanul Ullum Diniyah Wustho Candra Kencana pada tanggal 30 Desember Tahun 1997, yang seharus setiap STTB atau Ijazah diterbitkan pada pada bulan Juni, akan tetapi di STTB tertulis Bulan Desember 1997, serta STTB tersebut seharusnya berlaku dikalangan pondok saja bukan untuk umum, dan juga dalam penerbitan STTB pondok pak Samudi menyuruh pak Munadi warga Candra Kencana dengan mengeluarkan uang sebesar Rp 1.500.000, tentu ini harus diusut tuntas, ucapnya.


"Apakah iya, di Bulan Desember 1997 itu waktunya sekolah menerbitkan STTB atau ijazah untuk kelulusan para siswa -siswi atau santri baik itu di bawah naungan Kemendikbud atau Kemenag".


Selanjutnya, dirinya mengatakan, masa iya pak Samudi yang lahir tahun 1957 dan telah berusia 40 tahun itu, masih menjadi santri Madrasah Bustanul Ullum Diniyah Wustho Candra Kencana tahun 1997, akan tetapi kalau pak Samudi itu jadi Ustadz wajarlah, jadi inikan, sungguh aneh tidak wajar, terangnya.


"Inikan aneh, sungguh tidak wajar, pak Samudi umur 4O tahun masih menjadi siswa atau santri di Madrasah Bustanul Ullum Diniyah Wustho Candra Kencana pada waktu itu".


Lebih dalam, Masdar juga menyampaikan, apakah hal ini dibenarkan secara aturan, proses penerbitan Ijasah Paket C,  tidak secara detail dalam memverifikasi data yang yang diajukan, untuk menertibkan Pakat C atas nama Samudi yang dikeluarkan pada tanggal 3 Mei Tahun 2021 oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) Sinar Amarta yang beralamatkan di Simpang PU, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diketuai oleh Sukino,.A.Ma., Pd,  melalui Sutiono selaku Tutor PKBM Sinar Amarta meminta uang kepada Samudi sebesar Rp 1.700.000, jelas Masdar.


"Apakah PKBM Sinar Amarta tersebut tidak memverifikasi data siswanya secara detail, sebelum menerbitkan Ijasah Paket C"


"Kenapa harus ada Bayar-bayar dengan PKBM Sinar Amarta, Sebesar Rp 1.700.000 dalam penerbitan Ijasah paket C atas nama Samudi tersebut".


Lebih lanjut, terkait ijazah kesetaraan paket C yang didapat secara instan itu tentu sangat menyalahi aturan, " Untuk menjadi peserta didik PKBM itu harus memenuhi persyaratan dan jenjang belajar juga harus sesuai dengan aturan, paparnya.


Dan untuk mengambil program paket C atau setara dengan SMA harus menyerahkan foto Copy Ijazah SMP/ Mts/ Paket B sederajat, yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang,  tidak hanya berbekal STTB pondok saja,  urai Masdar. 


"Untuk paket C ini, belajarnya selama 3 tahun, terkecuali bagi siswa-siswi SMA yang Drop Out (Putus sekolah) pada kelas berapa, tentu sepanjang dapat dibuktikan dengan raport akan disesuaikan dengan lama belajarnya".


Dengan tegas DPC-LSM Trinusa Tubaba, akan mengawal persoalan ini dan meminta kepada pihak terkait terutama APH, untuk  mengusut tuntas masalah ini, " usut tuntas jangan dibiarkan, dan jika benar terjadi pemalsuan dokumen dan terdapat rekayasa administrasi proses secara hukum, tegasnya.


"DPC-LSM Trinusa Kabupaten Tubaba akan mengawal kasus ini agar masalahnya menjadi terang benderang, tentu" Akan kami kawal masalah ini, sampai tuntas  jika perlu kami laporkan ke pihak penegak hukum,"