Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).


Ketujuh warga binaan tersebut menerima surat keputusan remisi dari Kalapas Sekayu di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, tujuh warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.


"Tujuh warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Yosef Leonard Sihombing.


Adapun masing-masing warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak lima orang dan dua orang mendapat remisi selama 15 hari. 


Yosef Leonard Sihombing mengatakan, remisi Hari Raya Natal 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sekayu yang menganut agama Kristen maupun Katolik.


Tujuh warga binaan itu dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.


"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati masa pembinaan dengan baik di Lapas Sekayu," ujar Yosef. 


Kalapas Sekayu berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Sekayu untuk mengubah perilakunya.