Tulang Bawang Barat– Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si. menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Kepada Pj Bupati Tubaba dalam rangkaian kegiatan peringatan Ke-75 Hari HAM Sedunia Tahun 2023, di Mahan Agung, Bandar Lampung. Jumat (22/12/2023).


Diketahui, berdasarkan hasil penilaian panitia pusat, terdapat 12 Kabupaten/Kota peraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kabupaten Tubaba memperoleh nilai 94,55 sehingga berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM, yaitu berada diperingkat ke-4 se-Provinsi Lampung.


Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan suatu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).


Program ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia.


Selain itu, Kabupaten/Kota Peduli HAM juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang mengaktualisasikan Peraturan Presiden tersebut sebagai komponen pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM.


Pemerintah Daerah, memiliki peranan penting sebagai ujung tombak pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di daerah pada khususnya dan nasional pada umumnya.


Predikat tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 Tahun 2023, yang dinilai berdasarkan 10 indikator yaitu : Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme, Hak atas kependudukan, Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan Hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.