Tulang Bawang - Pasca viralnya informasi seluruh Calon Legislatif (Caleg) asal partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang mengundurkan diri pada pencalonan pemilu 2024, saat ini menemui titik terang. Pasalnya seluruh caleg dengan didampingi Ketua DPD Partai Ummat dan DPW partai Ummat Provinsi Lampung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu (4/11/2023).


Menurut informasi yang dapat dipercaya maksud dan tujuan kedatangan politisi partai Ummat ke KPU Kabupaten Tulang Bawang untuk ke dua kalinya, guna menarik kembali surat pengunduran diri yang pernah mereka layangkan.


Menurut Ketua DPW Partai Ummat, H. Abdullah Fadri Auli didampingi Ketua DPD partai Ummat Maria Arni mengatakan, permasalahan yang menyebabkan mundurnya seluruh kepengurusan dan caleg lantaran adanya miskomunikasi dengan pengurus DPW partai Ummat.


Namun, hal ini sudah ada titik temu didalam interen Partai Ummat dan akan fokus pada kemenangan pileg 2024 mendatang.


“ Sebelumnya kami telah menggelar rapat antara pengurus DPW dan DPD Partai Ummat beserta caleg, dan terdapat sedikit miskomunikasi interen Partai, sehingga menyebabkan mundurnya para caleg. Namun saat ini sudah terselesaikan, sehingga hari ini kami semua datang ke KPU Tulang Bawang untuk menarik kembali surat pengunduran diri Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang,”pungkasnya.


Darlina salah satu caleg partai Ummat Dapil 1 akan tetap optimis maju dan berupaya mersih kursi di DPRD Tulang Bawang. " Saya tetap optimis dan akan berusaha mendapatkan kursi di dapil saya," ujarnya.


Ditempat yang sama Komisioner KPU Tulang Bawang Suyani mengatakan, KPU sifatnya hanya melayani apa yang menjadi kemauan dari Partai Ummat. Hanya saja permohonan-permohonan yang bisa diajukan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.


Pihaknya menegaskan, pengunduran diri Partai Ummat dalam kontestan pemilu 2024 tidak dapat serta merta dikabulkan, mengingat berkas pengunduran diri bisa dikabulkan apabila ada pemecatan. Selain itu meskipun hari ini surat pengunduran dari Partai Ummat tidak ditarik KPU Tulang Bawang tidak memiliki wewenang untuk mencoret.


“ Saat ini daftar calon sudah ditetapkan dalam peraturan tidak bisa dicoret ataupun dirubah, secara aturan yang dapat dirubah itu apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Dan adanya pemecatan dari partai, jadi saya rasa sesuai aturan Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang akan tetap maju pada pemilu tahun 2024,” pungkasnya.