Pagar Alam, lintas Muba.com - Terkait dengan pemecatan sekda kota Pagaralam oleh Alpian maskoni saat ini bertambah Extrem. Sabtu,14/10/2023


Muhammad Yurwanra salah satu Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum POEYANK Menyampaikan, Akan menindak lanjuti kelangkah hukum yang pasti diantaranya pendampingan mantan sekda kota Pagar Alam terkait dengan pemeriksaan oleh KASN dalam rangka klarifikasi tahap kedua dan untuk selanjutnya tim kuasa hukum akan segera melakukan langkah lain nya.' Jelas Muhammad Yurwanra


Seraya menambahkan, Kami akan melaporkan BKSDM kota Pagar Alam terhadap Dokumen yang dikeluarkan oleh BKSDM kota Pagaralam terhadap pemecatan Samsul Bahri Burlian mantan sekda kota Pagaralam.


Tentu melalui akses Pelanggaran HAM bagi Pribadi klien kami Samsul Bahri Burlian hingga pelanggaran Administrasi pemerintahan. "Ujar Muhammad Yurwanra


Kemudian Neko Ferlyno SH.C.P.L Menambahkan, Untuk diketahui bahwa kami dari kantor hukum POEYANK telah melaksanakan salah satu langkah hukum kami terkait dengan pendampingan, selaku tim kuasa hukum dari Samsul Bahri Burlian berupa melayangkan teguran/somasi kepada kepala BKSDM kota Pagar Alam yaitu Ali Akbar Fitriansyah dalam surat somasi Nomor 012/SN/IX.210/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang telah di terima oleh BKSDM kota pagar alam tanggal 05 Oktober 2023 dan telah di ketahui serta tersampaikan kekepala BKSDM kota Pagaralam.


Dan somasi tersebut di layangkan terkait pernyataannya dalam pemberitaan di beberapa media waktu lalu dan dimana dalam pernyataan yang di sampaikan oleh Ali Akbar Fitriansyah tersebut patut di duga adanya perbuatan melawan hukum berupa memberikan keterangan palsu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 311 KUHP pasal 27 ayat 3 undang undang IT juncto pasal 45 ayat 2,ayat 3 undang undang no 19tahun 2019. terhadap somasi tersebut Ali Akbar Fitriansyah selaku Kepala BKSDM KOta Pagar Alam telah mengklarifikasi dengan mengundang tim kantor hukum POEYANK secara lisan dan terhadap apa yang kami mintakan secara tertulis dalam somasi tersebut telah di jawab secara lisan dengan tidak menunjukkan atau memperlihatkan dokumen dokumen yang kami minta dalam kaitannya dengan dokumen pernyataan teguran lisan terkait dengan pemecatan samsul Bahri Burlian selaku sekda kota Pagaralam beberapa waktu yang lalu. "Ungkap Neko ferlyno.SH.C.P.L 


Seraya menambahkan, apa yang di sampaikan oleh Ali Akbar Fitriansyah tersebut telah menyerang dan menyudutkan pribadi klien kami secara membabi buta dan seolah olah apa yang di sampaikan kepada awak media tersebut benar adanya tanpa dilandasi dengan fakta fakta (dokumen) yang disampaikan di media massa, sehingga hal tersebut berdampak pada sisi Psikologis klien kami. baik di lingkungan keluarga sampai kepada ruang lingkup masyarakat kota Pagaralam khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya karena akibat dari pemberitaan yang beredar.


Maka dari itu kami, tim kuasa hukum akan menindaklanjuti somasi kami tersebut dengan melapor kekepolisian bahkan sampai keMabes Polri. ”Cetus Neko


karena kami anggap pembuktian yang kami kumpulkan sudah cukup untuk memenuhi laporan kepolisian dan perkuat dengan surat keterangan tertulis dari BKSDM Kota Pagaralam nomor 800/252/BKSDM /2023 tanggal 13 Oktober 2023 bertanda tangan Ali Akbar Fitriansyah selaku kepala BKSDM sebagai tindak lanjut atas surat permohonan nomor 16/99/KHP/INT.SP/X/2023 bertanda tangan atas nama Neko Ferlyno.SH.C.P.L,Tri Ariansyah.SH.C.P.L, Muhammad Yurwanra.SH selaku kuasa Hukum dari Samsul Bahri Burlian mantan sekda kota Pagaralam.


Dan Apa yang kami dalilkan nantinya dalam laporan kepolisian, tentu dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum, berdasarkan pada fakta fakta dokumen yang kami miliki.


Kemudian, Laporan tersebut akan kami layangkan setelah pendampingan hukum bagi klien kami setelah pemeriksaan dan klarifikasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Tutup Niko Ferlyno, Dkk.


Hingga berita ini ditayangkan, Ali Akbar Fitriansyah Kepala BKSDM Kota Pagar Alam Belum menjawab.(Herawan )