SEKAYU-Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 

Tentang Pers


Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


Pasal 3

1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


Maka atas dasar tersebut tim awak media turun kelapangan sebagai kontrol sosial guna untuk melihat aktivitas angkutan minyak ilegal driling, sebagai mana telah di terangkan bapak kapolda sumsel irjen pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. bahawa tidak ada lagi aktivitas minyak ilegal driling. 


Maraknya angkutan minyak ilegal driling Di wilayah babatoman kab musi banyuasin, Pada rabu. (13/09/23) 


Sa'at tim awak media membincangi salah satu mobil pengangkut minyak ilegal driling jenis truk bernomor plat (BE 8483 KQ) (H) mengatakan "Mobil Angkutan minyak milik 'RM' Oknum Bhayangkari istri dari (G) yang bertugas di Polda sumsel dan perwakilan ( D) oknum APH intel polda Sumsel. "Ungkapnya,. 


Lanjut (H) "mobil pengangkut minyak milik Bu (RM) lebih Dari satu mobil pengangkut minyak yang beraktivitas di wilayah musi banyuasin. "Ucapnya. 


Mendengar hal tersebut Tim awak media mempertanyakan/ meminta konfirmasi kepada (RM) jawaban singkat "bahwasanya mereka sudah berkordinasi.. "Tegasnya. 


Masih aktifnya dan senternya serta terkesan kebal hukum dan di duga tidak tersentuh APH koordinasi atas nama (RM) membuat para sopir pengangkut minyak ilegal driling berani dan leluasa keluar masuk kabupaten Muba.



Hal ini di harapkan kepada bapak Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas kepada para oknum polisi yang di duga Membekingi mobil pengangkut minyak tersebut.


sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Sumsel, "apalagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi angkutan mobil minyak ilegal sangatlah tidak wajar. (Tim/PWRI Muba)