LINTASMUBA, BATURAJA - Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan Pelaku FD (34) Alamat Desa Babura Kec. Medan Kota Medan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.


Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres AKP. Budi Santoso, S.H., membenarkan bahwa pihaknya melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan Pelaku penggelapan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.


Kejadian bermula (1/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di salah Toko Jl. A Yani KM 05 Rt 05 Rw 01 Kel. Kemelak bindung langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. 


"Pelaku telah mengambil ban luar, ban dalam dan selendang di toko milik korban kemudian pelaku menyerahkan nota warna putih palsu kepada toko pelapor secara berulang kali sampai aksinya ketahuan (29/7/ 2023) sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000.-


Mengetahui bahwa korban telah ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku untuk ditindak lanjuti," ujar Kasi Humas Polres OKU.


Setelah menerima dan melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, hingga Pada hari minggu ( 13/08/2022) sekitar pukul 18.00 wib team resmob singa ogan yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA OMI F.S.E telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Desa air paoh kec. Baturaja timur kab. OKU kemudian pelaku di bawa ke mako Polres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Riska)