MUBA - Banyaknya keluhan dari sejumlah wartawan yang bertugas di Bumi Serasan Sekate, tentang sulitnya mendapatkan informasi, dan konfirmasi di lingkungan Dinas PUPR kabupaten Muba membuat DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Muba. Bahkan PJS mengecam keras sikap tertutup yang dilakukan sejumlah pejabat di PUPR Muba.(27/6)
Ketua DPC PJS Muba, Hadi Darmawan mengatakan, sikap tertutup yang dilakukan oleh para Kabid, Kasi dan Kepala Dinas PUPR Muba itu telah menimbulkan berbagai dugaan miring di kalangan wartawan. Pasalnya, wartawan menduga banyak kegiatan yang dikelola dinas PUPR Muba yang berkaitan dengan penggunaan dana APBD banyak yang tidak beres, sehingga sikap tertutup yang dilakukan oleh pihak dinas PUPR Muba sengaja dilakukan dengan untuk menutupi kebusukan yang terjadi di instansi itu.
"Sebenarnya kedatangan wartawan ke dinas PUPR Muba itu adalah untuk melakukan konfirmasi terkait banyaknya penemuan wartawan di lapangan, yang menyangkut kegiatan yang dikelola oleh dinas PUPR. Wartawan melakukan konfirmasi, agar pemberitaan menjadi berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik," tegas Hadi.
Lebih lanjut ditegaskan Hadi Darmawan dengan tidak bersedianya pihak dinas PUPR Muba menerima wartawan yang akan melakukan konfirmasi sesuai dengan fungsi Pers nya, maka patut diduga banyak yang tidak beres yang terjadi dilingkungan dinas PUPR Muba, sehingga mereka sengaja tidak mau menerima wartawan yang akan konfirmasi dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
"Kalau pihak dinas PUPR Muba tidak mau menerima wartawan yang akan konfirmasi, maka jangan salahkan wartawan jika dalam pemberitaannya menduga telah banyak terjadi penyimpangan di dinas PUPR Muba. Jangan salahkan wartawan, jika nanti pemberitaannya tidak berimbang, jangan salahkan wartawan, karena memang pihak dinas PUPR Muba lah yang menghindar," katanya.
Ditambahkan Hadi, jika memang dilingkungan dinas PUPR tersebut tidak terjadi apa-apa mengapa sikap semua Kabid dan kasi di lingkungan PUPR Muba sangat tertutup dengan wartawan. Hal itu tentunya, membuat wartawan tidak bisa menjalankan fungsi kontrolnya.
"Berdasarkan Undang - undang No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilindunggi oleh Undang - Undang. Dan berdasarkan pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah," tegas Hadi.
Karena itulah, lanjut Hadi sebagai Ketua Lembaga Pers dirinya berharap kepada Bupati Musi Banyuasin agar dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami berharap Bupati segera bertindak, bila perlu perintahkan inspektorat dan instansi yang berkompeten dibidangnya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dinas PUPR Muba. Sebab, kami yakin, kalau tidak ada apa - apanya kenapa dinas PUPR Muba tertutup dengan media dan wartawan," harapnya.